JAKARTA – Viktor Laiskodat menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima surat pengunduran diri itu.

“Hingga saat ini Kemendagri belum menerima berkas atau dokumen pemberitahuan pengunduran diri Gubernur NTT dari Pemda Provinsi NTT atau dari DPRD Provinsi sebagai tembusan,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Benni mengatakan meski proses pengunduran diri sudah berjalan di daerah, Viktor masih harus menjalani tugas sampai akhir masa jabatannya. Yakni September 2023.

“Meskipun proses pengunduran diri tersebut sudah berjalan di daerah, Gubernur NTT masih tetap menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan di bulan September 2023,” ucapnya.

Sebelumnya, Partai NasDem mengungkapkan Viktor Laiskodat mengundurkan diri dari jabatan Gubernur NTT. Viktor mundur dari jabatannya karena maju sebagai bakal caleg DPR RI dari Partai NasDem.

“Mundur itu persyaratan, Viktor Laiskodat maju caleg DPR RI,” kata Waketum NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

“Salah satu syaratnya itu adalah kepala daerah yang hendak maju pileg, dia harus membuat pernyataan mengundurkan diri,” imbuh Ali.

Jika masa jabatannya masih berlaku, setelah penetapan daftar calon tetap atau DCT, masih menjabat, maka secara otomatis, dinyatakan mundur dari jabatannya. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU.

“Jadi Viktor Laiskodat itu kan masa jabatannya selesai 5 September, dia nggak perlu mundur semestinya. Cuma peraturan PKPU mempersyaratkan itu,” ujar Ali.(SW)