JAKARTA – Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa, menegaskan Golkar menolak usulan pengguliran hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, usulan angket itu tidak masuk logika.

“Tidak masuk logika hukum jika ada pihak yang meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya,” ujar Supriansa dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang. Dia kemudian mempertanyakan UU mana yang dilanggar sehingga muncul ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.

Menurutnya, jika ada indikasi kecurangan, maka bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga bisa menangani sengketa pemilu.

“Sengketa hasil pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN,” katanya.

Anggota Komisi III DPR itu menilai ide menggunakan hak angket untuk menyelidiki hasil pemilu justru jauh dari harapan konstitusi bangsa Indonesia. Dia memakai istilah ‘jauh api dari panggang’.

“Saya mengatakan, harapan untuk penggunaan hak angket terkait hasil pemilu barat ‘jauh api dari panggang’, artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini,” jelas Supriansa.

“Intinya kami menolak hak angket dan sebaiknya mengembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara,” tegasnya.(SW)