JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyatakan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak pada pemilu. Padahal sebelumnya Jokowi pernah bilang Presiden itu harus netral.

Bagaimana aturan terkait hal ini?
Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi pelbagai persyaratan. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Persyaratan yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta pemilu

“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara,” bunyi pasal 281 ayat (1).

UU Pemilu juga mengatur secara spesifik soal jadwal cuti bagi presiden/wapres dan pejabat negara yang hendak berkampanye bagi kandidat. Jika ingin memutuskan cuti, maka harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU,” bunyi pasal 281 ayat (3).

Pada Desember 2023, seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra pernah menguji aturan kampanye dalam UU Pemilu. Gugatan itu tercatat dengan Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023.

Pemohon menjelaskan, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sepatutnya dilarang mengikuti kampanye keluarganya yang menjadi peserta pemilu.

Sebab menurutnya, hal ini telah diatur Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menginginkan pemilu dilaksanakan secara bebas, jujur, dan adil.

Dia mengatakan, pembiaran bagi presiden dan pejabat lainnya untuk mengikuti kampanye anggota keluarganya bertentangan dengan prinsip pemilu yang bebas, jujur, dan adil.

Menurutnya, kehadiran secara fisik para pejabat itu akan menjadi perintah non-verbal yang sangat kuat kepada khalayak bahwa sang pejabat secara tidak langsung meminta seluruh masyarakat mengikuti pilihannya untuk turut mendukung keluarganya yang ikut dalam kontestasi pemilu.

“Untuk alasan itu, ketiadaan larangan ini jelas melanggar asas pemilu bebas,” kata Iqbal Sumarlan, kuasa hukum pemohon, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI.

Hari ini, Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye selama Pilpres 2024. Menurut Jokowi, hal itu tidak melanggar aturan.

Jokowi mengatakan presiden bukan hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga pejabat politik.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

Masa kampanye Pilpres 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Setelah itu memasuki masa tenang. Kemudian hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.(SW)