JAKARTA – DPR pertanyakan lemahnya pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga bisa lolos beredar obat yang mengandung zat berbahaya. Apalagi sampai menimbulkan gagal ginjal akut pada anak.

Saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan yakni PT Afi Farma, dan PT Samudra Chemical jadi tersangka kasus gagal ginjal akut. Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh, penetapan tersangka tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah.

“Tidak serta merta menyelesaikan masalah. Yang jelas, harus dilihat kenapa bisa PT ini bisa punya kesempatan melakukan hal ini,” kata Nihayatul, saat dihubungi, Kamis (17/11/2022).

Dia menyoroti soal pengawasan. Politikus PKB itu mempertanyakan soal SOP pengawasan. “Jadi pengawasan post market harus dilakukan. SOP pengawasan harus dilihat kembali,” katanya.

Penetapan dua tersangka tersebut menjadi pintu masuk agar kasus semakin terang. “Iya (jadi pintu masuk), makanya Komisi IX membuat Panja pengawasan sistem jaminan keamanan dan mutu obat,” katanya.

Dua Perusahaan Jadi Tersangka di Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan tersebut ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

“Ya betul,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Dua perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Dedi mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ucap Dedi.(SW)