JAKARTA – Bharada Richard Eliezer diberi kesempatan kembali berkarier di Polri berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) kemarin. Legislator DPR dari PKS, Nasir Djamil, melihat keputusan itu bisa menjadi pengingat bagi anggota Polri yang lain.

“Ini pelajaran penting bagi anggota Polri saat menerima perintah atasan, selama perintah itu bertentangan dengan nilai-nilai agama, bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan kode etik, maka harus berani mengatakan tidak,” kata Nasir saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).

Anggota Komisi III DPR ini menyebut akan ada pro dan kontra terkait hasil keputusan sidang etik. Mengingat Bharada E ikut bersama-sama dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

“Di satu sisi memang ada orang yang tidak setuju ya, dengan apa yang dialami oleh Eliezer. Artinya putusan ke Eliezer barangkali sebagian orang nggak setuju,” tutur Nasir.

“Karena apapun ceritanya dia ikut bersama-sama melakukan kejahatan. Lalu, apa bedanya dia dengan yang lain yang kemudian dipecat atau diberhentikan,” sambungnya.

Meski demikian, Nasir melihat keputusan itu bisa diambil hikmahnya untuk seluruh anggota Polri. Di mana sosok Eliezer mampu menjadi pengingat bagi bawahan untuk tak serta merta setuju degan perintah atasan di luar tugas.

“Ini satu simbol bahwa ke depan bawahannya tidak serta merta (mengikuti) perintah atasan selama itu di luar tugas-tugas. Cara pimpinan Polri kenapa masih terima Eliezer dan menjadi anggota Polri dalam rangka menjadi semacam tugulah, tugu hidup. Jadi bawahan kalau liat Eliezer mengingat. Kalau Eliezer nggak diterima, orang nggak inget lagi (kasus anggota terima perintah atasan yang salah),” ujar Nasir.

Menurutnya setiap anggota Polri harus menerima keputusan itu. Untuk ke depan, Bharada E diwanti-wanti untuk bertindak sesuai langkah.

“Jadi dia (Eliezer) harus jalan sesuai lebar kaki. Sesuai langkah kaki, duduk sesuai dengan besar punggung. Jadi jangan salah melangkah atau salah berjalan,” ungkapnya.

Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tak dipecat dari anggota Polri. Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri. Hasilnya, Bharada Richard Eliezer tetap polisi.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2).

“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” sambungnya.