JAKARTA – Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan dalam kasus penipuan aplikasi Quotex. Para korban tak terima dengan vonis tersebut.

Usai mendengar pembacaan vonis, Kamis (15/12/2022), para korban Doni Salmanan yang berada di ruang persidangan langsung bereaksi. Mereka yang awalnya duduk tenang langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.

Beberapa petugas kepolisian langsung mencegah aksi tersebut. Para korban lantas meluapkan emosi sambil membentangkan spanduk yang telah dibawanya. Mereka terlihat kecewa atas hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.

“Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang,” ujar Alfred Nobel di dalam ruang sidang Kusuma Armadja, PN Bale Bandung.

Dia meminta Komisi Yudisial mengusut semua perangkat persidangan. Menurutnya, keputusan yang diberikan hakim membuat para korban saat ini menderita.

Diketahui Doni Salmanan divonis 4 tahun atau lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 13 tahun penjara. Selain itu, Doni diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Di sisi lain, Doni Salmanan menangis saat mendengar vonis 4 tahun penjara terhadapnya. Ia terlihat menutup matanya dan menunduk.

Doni Salmanan mengikuti sidang tersebut secara daring. Dilihat di layar monitor, dia menangis dan menyeka air matanya. Sampai akhir pembacaan putusan, ia terus menangis. Sesekali dia menunduk dan menutup wajah dengan tangannya.

Sebelumnya, dalam sidang duplik, penasihat hukum terdakwa, Leonardo Sitepu, meminta majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi bisa membebaskan Doni Salmanan dari hukuman. Menurutnya, replik JPU tidak memenuhi unsur pasal yang dijeratkan.

Sekadar diketahui, terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.(SW)