JAKARTA – Ketua KPU Hasyim Asyari diduga telah melakukan asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau ‘Wanita Emas’. Namun Hasyim tak bicara banyak soal dugaan kasus asusila yang menyeretnya.

Hasyim memastikan mengikuti proses pelaporan kasus itu yang saat ini sudah diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Saya mengikuti proses pengaduan di DKPP tersebut,” kata Hasyim singkat saat dihubungi, Minggu (25/12/2022).

Sebelumnya Hasnaeni mengungkap dugaan pelecehan itu lewat sebuah video wawancara antara dirinya dengan Ketum Partai Pandai Farhat Abbas. Farhat yang sekaligus melaporkan Hasyim ke KPU meminta memastikan bukti-bukti tersebut ke Hasnaeni.

“Kita mau tau tentang kejadian pelecehan yang dilakukan Ketua KPU terhadap saudari kurang lebih antara bulan Juli-Agustus,” kata Farhat saat bertanya ke Hasnaeni dalam video itu.

“Saya tidak bisa berkata apa-apa dan saya tidak bisa mengucapkan apapun, ya kita akan buktikan saja nanti dengan fakta-fakta yang ada dan bukti chattingan saya antara bapak itu (Hasyim Asy’ari),” jawab Hasnaeni.

Farhat lantas bertanya terkait adakah iming-iming yang diberikan Hasyim untuk meloloskan Partai Republik Satu menjadi peserta pemilu 2024. Farhat juga bertanya terkait bukti pelecehan yang diungkap Hasnaeni.

“Iming-iming untuk meloloskan partai itu ada?” tanya Farhat.

“Sangat, dan saya sangat sedih dengan apa yang dijanjikan dan akhir hidup saya berakhir di penjara,” kata Hasnaeni.

“Apa yang menyangkut kejahatan seksual itu bisa dibuktikan?” tanya Farhat.

“Bisa dibuktikan, buktinya cukup kuat,” kata Hasnaeni.

Kasus dugaan asusila terhadap ‘Wanita Emas’ itu pun dilaporkan oleh Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai. Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI.

“Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” ujar Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Diketahui, 9 partai tersebut di antaranya, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu. Dalam laporan tersebut, Farhat mengatakan membawa sejumlah bukti.

“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” ujarnya.(SW)