Korps Lalu Lintas Polri telah mengimplementasikan sistem ganjil genap padaa arus balik lebaran tahun 2024 di sejumlah ruas jalan tol guna mengatasi kepadatan lalu lintas.

Sistem ini membatasi kendaraan yang melintas berdasarkan nomor polisi ganjil genap sesuai dengan tanggal keberangkatan. Langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi saat arus balik lebaran.

Penerapan sistem ganjil genap ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, serta 40/KPTS/Db/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Maret 2024.

Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diwajibkan memperhatikan jadwal berdasarkan nomor polisi kendaraan masing-masing.

Selain itu, penting bagi pemudik untuk patuh terhadap arahan petugas dan rambu lalu lintas guna menghindari kemacetan dan kepadatan volume kendaraan.

Jadwal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024:

Ruas Tol Semarang-Batang hingga Dalam Kota Jakarta (KM 414 – KM 0):

– Jumat, 12 April 2024, mulai pukul 14.00 – 24.00 WIB
– Sabtu, 13 April 2024, mulai pukul 08.00 – 24.00 WIB
– Minggu, 14 April 2024 hingga Selasa, 16 April 2024, mulai pukul 14.00 WIB – 08.00 WIB

Pembatasan Angkutan Barang pada Arus Balik Lebaran 2024:

Selain sistem ganjil genap, Korlantas Polri juga memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, terutama di ruas jalan tol, selama arus mudik lebaran 2024. Berikut ketentuannya:

– Pembatasan kendaraan angkutan barang meliputi mobil dengan sumbu tiga atau lebih, mobil dengan kereta tempelan, mobil dengan kereta gandingan, serta mobil yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

– Namun, kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan termasuk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, logistik pemilu/pemilihan, hewan dan pakan ternak, serta penanganan bencana alam dan barang pokok.

– Setiap angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Surat muatan ini harus mencantumkan informasi mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Mulai dari pukul 09.00 waktu setempat pada Jumat, 5 April 2024, hingga pukul 08.00 waktu setempat pada Selasa, 16 April 2024, pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di jalan tol akan diberlakukan.

Diharapkan dengan penerapan disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap sistem serta arahan petugas, arus balik Lebaran 2024 dapat berjalan lancar dan aman, memastikan seluruh pemudik kembali ke kota asal dengan selamat.***