Bagaimana cara daftar NPWP online? Nomor Pokok Wajib Pajak disingkat NPWP ini merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun badan usaha sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP ini digunakan sebagai identitas maupun tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak serta kewajiban per individu mengenai perpajakan atau acuan dalam membayar pajak.

NPWP ini juga menjadi persyaratan untuk berbagai hal pelayanan umum, seperti membuat paspor, pengajuan kredit ke bank, membuat surat izin usaha perdagangan dan masih banyak yang lainnya.

Syarat Membuat NPWP Online

Berikut ini beberapa persyaratan untuk membuat NPWP secara online.

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Menyiapkan nomor induk Kartu Keluarga (KK).
  • Apabila termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bekerja di Indonesia, maka perlu melampirkan paspor serta Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sudah di-scan.

Cara Mendaftar NPWP Pribadi Secara Online

  1. Mengunjungi situs Dirjen Pajak terlebih dahulu di alamat situs pajak.go.id
  2. Klik menu Login, kemudian pilih atau klik kolom belum punya NPWP.
  3. Klik tombol Daftar yang terdapat pada bagian bawah untuk pendaftaran akun baru.
  4. Masukkan alamat email yang masih aktif serta pilihlah alamat email yang sering digunkan, kemudian ulangi kode captcha yang tertera.
  5. Melakukan aktivasi akun melalui via email, yaitu dengan cara cek dan buka kotak masuk pada alamat email, klik link verifikasi.
  6. Melengkapi seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar.
  7. Setelah proses aktivasi telah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke laman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email Anda dan password yang telah Anda buat sebelumnya.
  8. Lalu akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.
  9. Mengisi semua formulir dengan benar sesuai permintaan dalam pembuatan NPWP dan jangan lupa untuk mengupload pula data yang diminta.
  10. Setelah mengisi formulir data dengan lengkap dan benar, maka langkah selanjutnya yaitu memilih tombol Minta Token dan masukkan kode Captcha yang tertera.
  11. Token tersebut merupakan sebuah kode verifikasi yang akan dikirimkan secara otomatis ke email Anda yang telah didaftarkan.
  12. Kemudian Salin kode Token yang telah dikirim ke email.
  13. Tempelkan 9 digit kode token yang sudah didapatkan ke kolom yang tersedia.
  14. Pilih tombol Kirim Permohonan maka berkas akan diproses.