katamerdeka.com – Caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), telah ditangkap oleh tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sofyan dituduh memerintahkan adik iparnya untuk menjadi kurir yang membawa 70 kilogram sabu menuju Jakarta.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Gembong Yudha, menyebut bahwa Sofyan dibantu oleh tiga orang dalam mengedarkan sabu dari Aceh ke Jakarta. Salah satu dari mereka adalah adik ipar Sofyan, RA alias Patron. Dua lainnya, IA dan S, juga merupakan kenalan dekat Sofyan, Caleg terpilih.

“Dari tiga orang itu, satu adalah adik iparnya. Yang dua sengaja dia rekrut, mereka memang saling kenal,” ujar Kombes Gembong kepada wartawan pada Jumat (31/5).

Menurut hasil pemeriksaan, Sofyan sempat ikut membawa 70 kilogram sabu tersebut dari Aceh. Namun, ketika mendekati Pelabuhan Bakauheni di Lampung, ia turun terlebih dahulu dan meminta ketiga anak buahnya melanjutkan perjalanan.

“Dia (Sofyan) ikut mengantar sabu juga. Sampai mendekati Bakauheni, dia turun. Terus anak buahnya disuruh melanjutkan perjalanan dan kemudian mereka ditangkap. Sofyan kabur ke Aceh,” jelas Gembong.

Dalam pelariannya, Sofyan sempat bersembunyi di perkebunan sawit di kawasan Aceh. Ia juga meninggalkan istrinya yang sedang hamil di rumah.

“Dia bersembunyi di wilayah dekat kebun sawit dan meninggalkan istrinya yang sedang hamil. Setelah kabur pertama kali, ia sempat mampir ke rumahnya sebentar sebelum menghilang,” tambah Gembong.

Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) setelah melarikan diri selama tiga minggu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama pelariannya, ia sempat berpindah tempat dari Aceh Tamiang hingga Medan.

Dalam kasus ini, Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman terberat berupa hukuman mati dan hukuman minimal enam tahun penjara.

“Dia diproses sesuai Undang-Undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132. Ancaman terberat adalah hukuman mati dan minimal hukuman enam tahun penjara,” tutup Kombes Gembong.