www.katamerdeka.com – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dengan memasukkan istrinya dalam kuota Timwas Haji DPR. Laporan ini dilayangkan oleh organisasi masyarakat Padepokan Hukum Indonesia (PHI) pada Senin (5/8).

PHI menilai tindakan Cak Imin bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. “Ada indikasi penyalahgunaan itu tadi, mengikutsertakan istrinya dalam rombongan Haji,” kata Ketua PHI, Musyanto, di kantor MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Musyanto membantah bahwa laporan pihaknya terkait dengan konflik antara PKB dan PBNU. Ia menegaskan bahwa PHI bukan bagian dari kedua organisasi tersebut. Menurutnya, laporan tersebut murni sebagai bagian dari pengawasan oleh masyarakat sipil dan mengindikasikan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Muhaimin untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Untuk kepentingan pribadi dan keluarganya ada kalau kita lihat pasal kode etik,” ucap Musyanto.

Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut. MKD akan menindaklanjuti laporan ini usai masa reses anggota dewan. “Kita cek bukti-bukti yang dilanggar itu kita cek dulu. Ini kan masih masa reses. Setelah itu kita tindaklanjuti semua laporan itu,” katanya.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, menilai laporan tersebut tidak adil jika hanya menarget Ketua Umumnya. Menurut Luluk, pimpinan DPR yang lain juga ikut mengajak istrinya dalam Timwas Haji. Ia memastikan bahwa Cak Imin tidak menyalahi aturan dalam kasus ini.

“Lah kenapa cuma Cak Imin? Kan ada dua pimpinan DPR RI yang jadi Timwas dan sama-sama mengajak istrinya? Yang pasti beliau lakukan tidak menyalahi aturan DPR,” ujar Luluk saat dihubungi.

Laporan ini menambah daftar panjang polemik yang terjadi di DPR, dan MKD diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.