Jadi, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kini telah merilis nama lima obat sirup yang akan ditarik peredarannya.

Kelimanya obat sirup tersebut ditarik karena memiliki kandungan cemaran EG atau Etilen Glikol dan DEG atau Dietilen Glikol yang sudah melebihi ambang batas aman.

BPOM juga menyatakan bahwa dalam penelusurannya, dapat diketahui mayoritas obat sirup yang beredar di masyarakat saat ini masih dalam batas aman.

BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang saat ini diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan pada kriteria sampling dan pengujian.

Dari hasil pengujian tersebut diperoleh lima daftar obat sirup yang mengandung EG dan DEG diatas batas aman.

5 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol di Batas Aman

Berikut ini lima daftar obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, yaitu:

  1. Termorex Sirup, obat sirup produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, pada kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup, obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1. Obat ini pada kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup, obat sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1. Obat sirup ini pada kemasan dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup, obat sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1. Obat sirup ini pada kemasan dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops, obat sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1. Obat sirup ini pada kemasan dus, Botol @ 15 ml.

Jadi, BPOM dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) menghimbau untuk menggunakan obat sirup sesuai dengan resep dokter.

Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan juga menghimbau masyarakat untuk selalu meneliti kandungan yang ada di dalam obat sirup sebelum mengonsumsinya.