www.katamerdeka.com – Pemerintah memberikan angin segar bagi beli rumah dengan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Jakarta pada Selasa (27/8/2024).

“Insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen hingga Desember 2024, di mana Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan,” kata Airlangga. Perpanjangan ini akan berlaku mulai 1 September 2024.

Sebelumnya, insentif PPN DTP 100 persen berlaku dari November 2023 hingga Juni 2024. Namun, mulai Juli hingga Agustus 2024, insentif tersebut dikurangi menjadi 50 persen. Dengan perpanjangan ini, pembelian rumah pada periode September hingga Desember 2024 akan kembali mendapatkan insentif PPN DTP penuh sebesar 100 persen.

Mengenai potensi pengembalian dana bagi konsumen yang telah melakukan transaksi rumah pada Juli dan Agustus 2024, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa hal ini akan diputuskan melalui PMK yang baru. “Kerangka hukum terkait hal ini akan ditetapkan setelah PMK diundangkan,” ujar Susiwijono.

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar, namun insentif penuh 100 persen hanya berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar.

Selain memberikan insentif PPN DTP, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan sektor properti yang sempat tertekan akibat pandemi. Dengan perpanjangan insentif ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk membeli rumah, sehingga dapat meningkatkan daya beli dan menggerakkan roda ekonomi nasional. Sektor properti memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian, terutama karena keterkaitannya dengan berbagai sektor lain seperti konstruksi, material bangunan, dan perbankan.

Tidak hanya itu, kebijakan perpanjangan insentif PPN DTP ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pengembang properti. Dengan adanya insentif ini, pengembang dapat lebih optimis dalam merencanakan dan menjalankan proyek-proyek baru, yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung sektor properti sebagai salah satu pilar penting dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi.