www.katamerdeka.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya ratusan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang masih tercatat sebagai anggota partai politik (parpol). Temuan ini tersebar di 23 provinsi.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenti, menyatakan bahwa sebanyak 811 Pantarlih terdaftar sebagai anggota atau pengurus Parpol, tim kampanye, atau tim pemenangan pemilu sebelumnya, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak 811 orang,” ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7).

Wilayah dengan kejadian terbanyak, lebih dari 50 kasus, ditemukan di Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Lampung, dan Sumatera Utara.

Selain itu, Bawaslu menemukan 429 Pantarlih yang tidak melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) secara langsung, tersebar di 24 provinsi. Wilayah terbanyak (di atas 40 kejadian) terdapat di Lampung, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

Bawaslu juga menemukan 156 Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) saat melakukan Coklit, tersebar di 8 provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, dan Maluku.

Lebih lanjut, terdapat 74 Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Wilayah dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 5 kejadian) ditemukan di Jawa Barat, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.

Pelantikan anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah dilakukan pada Senin, 24 Juni. Masa kerja Pantarlih berlangsung mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024, selama satu bulan penuh. Selama masa kerja tersebut, petugas Pantarlih menerima gaji sebesar Rp1.000.000, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.