Badan Pusat Statistik atau BPS merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab secara khusus dan langsung kepada Presiden.

Dahulu, BPS ini merupakan Biro Pusat Statistik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Lalu, kedua Undang-Undang tersebut diganti dan ditetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Nah, berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik kemudian diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Dasar hukum dari BPS ini adalah Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007. Bidang tugas dari BPS ini adalah melaksanakan tugas pemerintahan yang ada di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Tugas, Fungsi dan Kewenangan

Berikut ini tugas, fungsi dan kewenangan BPS yang dikutip dari laman resmi Badan Pusat Statistik, yaitu:

Tugas

Melaksanakan tugas pemerintahan yang ada di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  • Pengkajian, penyusunan serta perumusan kebijakan di bidang statistik.
  • Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional serta regional.
  • Penetapan hinga penyelenggaraan statistik dasar.
  • Penetapan dalam sistem statistik nasional.
  • Pembinaan serta fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik.
  • Penyelenggaraan pembinaan hingga pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan serta rumah tangga.

Kewenangan

  • Penyusunan rencana nasional yang secara makro di bidangnya.
  • Perumusan kebijakan di bidangnya dalam mendukung pembangunan secara makro.
  • Penetapan sistem informasi yang ada di bidangnya.
  • Penetapan serta penyelenggaraan statistik nasional.
  • Kewenangan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perumusan serta pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik.
  • Penyusun pedoman dalam penyelenggaraan survei statistik sektoral.