JAKARTA – Ayah Cristalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina, mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan hukum terkait restitusi yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo (20). Jonathan menyebut, jika Mario tak mampu membayar restitusi itu, diganti dengan pidana kurungan.

“Kalau kita ikut aturan hukum saja ya, restitusi itu kan salah satu dari penegakan hukum, kalau kita, keluarga, simpel saja, kalau dia nggak mau bayar ya diganti kurungan saja,” kata Jonathan kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

“Kenapa nilainya banyak? (Agar) makin lama dia dikurung, kalau harapan dari keluarga gitu saja. Sesederhana itu. Urusan mau dibayar apa nggak, nanti di pengadilan. Tapi harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti aja pakai kurungan,” tambahnya.

Jonathan menilai orang tua Mario, Rafael Alun, seharusnya juga memenuhi permintaan hakim untuk hadir di persidangan membahas restitusi tersebut. Dia menegaskan pihaknya santai dan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Kalau kita mengikuti aturan hukum saja kalau ketika majelis sudah meminta hadir ya dia harusnya hadir, kalaupun dia nggak mau hadir itu urusan dia. Kalau dari kita selow-selow saja ikutin aturan hukum yang berlaku aja,” ujarnya.

Ketua majelis hakim Alimin Ribut sebelumnya meminta orang tua Mario Dandy Satriyo dihadirkan di persidangan. Hakim mengatakan orang tua Mario Dandy perlu dihadirkan untuk membahas biaya restitusi yang diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penganiayaan David Ozora.

“Terus perlu kami sampaikan juga berkaitan dengan restitusi tadi juga diberikan kesempatan kepada Saudara dan pada saat itu juga Saudara mendengar dengan sebaik-baiknya ya baik untuk terdakwa Mario dan juga Shane,” kata hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

“Maksudnya untuk restitusi?” tanya kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga.

“Kan ada permintaan (restitusi). Saudara harus tanggapi, Saudara tanggapi, tanggapi ini, ada tentang ini, Saudara tanggapi,” kata hakim Alimin.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung biaya ganti rugi atau restitusi yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora senilai Rp 120 miliar, dengan Rp 118 miliar di antaranya merupakan ganti rugi penderitaan. Jaksa kemudian bertanya bagaimana jika Mario Dandy tak mampu membayar.

Perhitungan restitusi itu disampaikan Ketua Tim Penghitung restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6). Duduk sebagai terdakwa ialah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

“Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme gimana?” tanya jaksa.

“Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaksa seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider,” jawab LPSK.

“Untuk tindak pidana ini, apakah ada pidana subsider pengganti restitusi?” tanya jaksa.

“Dalam konteks peraturan ini tidak ada,” kata Jopa.

Jaksa kembali bertanya bagaimana jika para terdakwa tak mampu membayar restitusi. Jopa kemudian menjawab dengan contoh kasus yang pernah terjadi.

“Artinya, kalau mereka menyatakan tidak bisa, gimana hukum menjangkaunya menghukumnya gimana?” tanya jaksa.

“Terkait dengan praktik LPSK sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk mendiskusikan tersebut. Berangkat dari praktik ada beberapa hal yang pernah dipraktikkan misalnya membebankan pihak lain untuk ikut membayar itu ada kasus kekerasan fisik juga terhadap anak, kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah untuk bayar restitusi,” ujarnya.(SW)