Apa itu ekshumasi? Ekshumasi merupakan istilah yang muncul saat proses autopsi ulang Brigadir J serta korban tragedi Kanjuruhan.

ProsesĀ  ini dilakukan untuk mengungkapkan suatu misteri di balik kematian Brigadir J dan korban tragedi Kajuruhan Malang.

Lantas, apa itu ekshumasi itu? Istilah ini juga sering dikaitkan dengan suatu proses autopsi ulang pada jenazah.

Dikutip dari buku Ilmu Kedokteran Forensik oleh Ahmad Yudianto, ekshumasi merupakan penggalian mayat kembali terhadap mayat yang sudah dikubur.

Istilah ini juga sering disebut dengan ekshumasio. Kegiatan ini dilakukan sebagai pemeriksaan untuk membantu dalam menegakkan peradilan.

Pelaksanaan proses ini juga sudah diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Jadi, apa itu ekshumasi merupakan kegiatan penggalian kubur yang dilakukan untuk menegakkan suatu keadilan oleh pihak berwenang.

Kegiatan ini dilakukan guna identifikasi forensik yang disebabkan oleh proses kematian seseorang secara tidak natural dan dikuburkan sebelum dilakukan autopsi.

Hal ini berkaitan juga dengan pemeriksaan kembali tubuh mayat yang meninggal dengan proses yang tidak natural. Misalnya, dipicu oleh cederayang terabaikan, terapi medis yang tidak kompeten hingga pembunuhan.

Tujuan dan Tata Cara Ekshumasi Jenazah

Tujuan

Berikut ini beberapa tujuan saat melakukan proses ekshumasi kepada jenazah, yaitu:

  • Untuk mengumpulkan serta mencari tanda kekerasan maupun kelainan yang ada pada mayat atau pakaiannya.
  • Dari adanya tanda kekerasan maupun kelainan yang ada, dapat menduga cara hingga sebab kematian mayat.

Jadi, umumnya tujuan dari proses ini adalah untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam membantu menegakkan suatu peradilan.

Tata Cara

Proses ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Terdapat beberapa proses yang perlu diketahui dalam mengajukan proses ini, yaitu:

  • Dalam permintaan pelaksanaan proses ini adalah harus secara tertulis oleh penyidik baik itu penuntut umum atau hakim kepada dokter.
  • Proses ini berada pada tanggung jawab atau pimpinan yaitu dokter berbeda dalam pelaksanaan TKP, dimana penyidik sebagai penanggung jawabnya
  • Proses kegiatan ini bisa dilakukan di kuburan umum maupun ditempat lain.

Prosedur yang dilakukan dalam proses ini pada prinsipnya harus dilakukan sesegera mungkin dan seteliti mungkin.