Apa itu eksepsi dalam hukum? Eksepsi merupakan salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan atau keberatan.

Keberatan atau penolakan ini disampaikan oleh seorang terdakwa dan disertai pula dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar.

Penolakan ini juga disampaikan karena tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya suatu tindak pidana yang didakwakan.

Menurut Wikipedia dalam hukum perdata, eksepsi ini artinya suatu tangkisan atau bantahan serta pembelaan yang diajukan oleh tergugat terhadap materi gugatan penggugat.

Eksepsi ini bisa diajukan oleh tergugat ketiak menjawab surat gugatan penggugat pada sidang pertama.

Tepatnya, setelah gagalnya suatu proses mediasi yang telah difasilitasi oleh pengadilan pertama. Hal ini sudah terncantum dalam vide Pasal 121 ayat (2) HIR.

Jika tergugat belum siap, makan Majelis Hakim akan memberikan kesempatan pada sidang berikutnya dalam menyampaikan jawaban.

Eksepsi ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Eksepsi Prosesual, Eksepsi Prosesial di Luar Kompetensi serta Eksepsi Hukum Materil.

Tujuan utama dari adanya eksepsi ini supaya pengadilan segera mengakhiri proses pemeriksaan tanpa adanya memeriksa lebih lanjut materi pokok perkara.