www.katamerdeka.com – Mendirikan partai politik (parpol) bisa menjadi salah satu langkah bagi politikus untuk tetap berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu). Hal ini diungkapkan oleh calon presiden sekaligus mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang memberikan sinyal kuat akan mendirikan organisasi masyarakat (ormas) atau parpol baru usai gagal mengikuti Pilkada 2024.

Dalam pernyataannya pada Jumat (30/8/2024), Anies Baswedan menyebutkan bahwa membangun ormas atau parpol mungkin menjadi jalan yang akan ditempuh untuk mengumpulkan semangat perubahan yang semakin hari semakin terasa besar. “Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar dan itu menjadi kekuatan yang diperlukan untuk menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru, mungkin itu jalan yang akan kami tempuh,” ujarnya.

Syarat dan Cara Mendirikan Partai Politik

Pendirian parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Berdasarkan ketentuan tersebut, parpol dapat didirikan dengan memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  1. Pendirian oleh 30 Orang
    Parpol harus didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
  2. Pendaftaran dengan Akta Notaris
    Parpol didaftarkan oleh minimal 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri parpol dengan akta notaris.
  3. Larangan Rangkap Keanggotaan
    Pendiri dan pengurus parpol dilarang merangkap sebagai anggota parpol lain.
  4. Keterwakilan Perempuan
    Pendirian dan pembentukan parpol harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.
  5. Akta Notaris dan Kepengurusan
    Akta notaris pendaftaran harus memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART), serta kepengurusan parpol tingkat pusat yang menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.
  6. Konten AD Parpol
    AD parpol harus memuat berbagai aspek penting seperti asas, ciri, visi, misi, nama, lambang, tanda gambar parpol, tujuan dan fungsi, organisasi, tempat kedudukan, pengambilan keputusan, kepengurusan, mekanisme rekrutmen, sistem kaderisasi, pemberhentian anggota, pendidikan politik, keuangan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan internal parpol.

Proses Menjadi Badan Hukum

Setelah terbentuk, parpol baru harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menjadi badan hukum. Parpol harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Akta Notaris Pendirian
    Parpol harus memiliki akta notaris pendirian.
  2. Nama dan Lambang
    Nama, lambang, atau tanda gambar parpol tidak boleh sama dengan yang sudah dipakai oleh parpol lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Kepengurusan di Provinsi dan Kabupaten/Kota
    Kepengurusan parpol harus ada di setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota, dan di setiap kabupaten/kota paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan.
  4. Kantor Tetap
    Parpol harus memiliki kantor tetap di tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum.
  5. Rekening Atas Nama Parpol
    Parpol harus memiliki rekening atas nama parpol.

Setelah didaftarkan, Kemenkumham akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dukungan parpol. Proses ini dilakukan maksimal dalam waktu 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan. Pengesahan parpol menjadi badan hukum dilakukan dengan keputusan menteri paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses verifikasi.

Dengan adanya sinyal dari Anies Baswedan mengenai kemungkinan mendirikan parpol baru, banyak pihak menantikan langkah-langkah selanjutnya dari mantan Gubernur Jakarta ini dalam kancah politik nasional.