Hari ini, Senin, 22 April 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan sengketa Pilpres yang dinantikan banyak pihak.

Menyikapi putusan MK dalam sidang sengketa pilpres, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, mengungkapkan keyakinannya bahwa hakim MK akan mempertimbangkan sekitar 96 juta suara yang memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam memberikan putusannya.

Potensi putusan MK, Ujang Komaruddin beberkan alasan ia menyebut hakim MK akan mempertimbangkan 96 juta suara yang diperoleh Prabowo-Gibran ini karena merupakan suara tersebut rekor dalam sejarah pilpres dunia.

Ia menekankan bahwa Prabowo Subianto menjadi calon presiden dengan jumlah pemilih terbesar di dunia, sebuah prestasi yang juga diakui oleh banyak kepala negara lain yang memberikan ucapan selamat.

“Sekitar 96 juta suara rakyat memilih Prabowo-Gibran itu terbesar dalam sejarah pilpres dunia. Prabowo paling tinggi sebagai presiden dengan jumlah pemilih terbesar di dunia, bahkan sudah mendapatkan banyak ucapan selamat dari kepala negara lain,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu, 21 April 2024.

Meskipun demikian, Ujang menegaskan bahwa dalam putusan MK, hakim akan lebih fokus pada bukti-bukti persidangan yang disampaikan oleh pihak pemohon, dan bukan hanya pada jumlah suara yang didapatkan oleh pasangan calon tertentu.

Menurutnya, hakim akan mempertimbangkan dengan objektif berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

“Saya melihat hakim akan mempertimbangkan dengan objektif bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan,” lanjutnya.

Dalam konteks hukum, Ujang menjelaskan bahwa pemohon harus memberikan bukti-bukti yang kuat agar permohonan mereka bisa dikabulkan oleh hakim.

Namun, jika bukti-bukti yang diajukan tidak memadai, maka permohonan tersebut kemungkinan besar akan ditolak.

Ujang juga menyoroti bahwa bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK tidak terlalu kuat mengenai adanya kecurangan dalam hasil kemenangan yang diraih oleh Prabowo-Gibran.

Contohnya adalah tudingan kecurangan terkait bantuan sosial atau bansos, yang menurutnya tidak mampu dibuktikan oleh pemohon.

Hakim MK Saldi Isra juga menekankan bahwa MK tidak hanya mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi perhitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara yang sah hasil Pemilu.

Dengan demikian, meskipun suara Prabowo-Gibran memperoleh jumlah yang sangat besar, keputusan MK tetap akan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat yang diajukan dalam persidangan.

MK akan mempertimbangkan dengan seksama setiap aspek yang terkait dengan hasil pemilu sebelum mengambil keputusan akhir.***