JAKARTA – Partai Ummat lolos verifikasi faktual perbaikan sehingga dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024. Partai Ummat mendapat nomor urut 24.

“Kesatu, menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam pengumuman penetapan peserta pemilu 2024 Partai Ummat, Jumat (30/12/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Partai Ummat lolos verifikasi faktual perbaikan. Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

“Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” lanjutnya.

Dengan begitu, ada 18 partai nasional yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:

1. PDI Perjuangan
2. PKS
3. Perindo
4. NasDem
5. PBB
6. PKN
7. Garuda
8. Demokrat
9. Gelora
10. Hanura
11. Gerindra
12. PKB
13. PSI
14. PAN
15. Golkar
16. PPP
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat.

Sebelumnya, KPU RI telah menyatakan Partai Ummat lolos proses verifikasi faktual perbaikan sehingga resmi menjadi parpol peserta Pemilu 2024. Dalam pengumuman itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menanyakan apakah Partai Ummat keberatan atas hasil tersebut.

“Sebelumnya, karena tadi di tata tertib ada klausul apabila ada yang keberatan. Apakah ada yang keberatan Partai Ummat?” tanya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

“Kali ini tidak,” jawab Wakil Ketua Partai Ummat Nazaruddin.

Untuk diketahui, KPU RI mengumumkan Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal ini seiring hasil verifikasi perbaikan yang ditempuh oleh Partai Ummat usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada beberapa waktu lalu.(SW)