JAKARTA – Anak AG dituntut 4 tahun penahanan di LPKA dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Ada hal memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan Jaksa dalam melakukan penuntutannya itu.

“Hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu adalah salah satu,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat pada wartawan, Rabu (5/4/2023).

AG Jalani Sidang Tuntutan, Keluarga David Harap Pacar Mario Dituntut Maksimal
Syarief menjelaskan, ada sejumlah hal yang memberatkan dalam pertimbangan Jaksa hingga menbuat Jaksa memberikan tuntutan 4 tahun terhadap anak AG. Salah satunya, anak AG terbukti melakukan tindak pidana perbuatan penganiayaan secara bersama-sama hingga membuat korban luka
berat.

“Hal meringankan contohnya karena ini anak dengan usia muda, maka diharapkan dia dapat memperbaiki perbuatannya, termasuk masa depannya masih panjang,” ungkap dia.

Menurutnya, dalam tuntutannya tersebut, Jaksa menilai anak AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana.(SW)