JAKARTA – KPK melakukan pengembangan kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Hasilnya, ada penetapan tersangka yang berasal dari eksekutif pemerintah Kota Bandung hingga anggota DPRD Kota Bandung.

“Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Ali menjelaskan nama-nama para tersangka baru ini akan diumumkan pada saat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Dia juga meluruskan informasi mengenai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang dibawa pihak penyidik.

“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung. Dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” papar Ali.

“Kalau (Sekda) dibawa, kemarin memang sempat banyak yang bertanya, saya kira tidak, tidak ada proses itu. Tetapi bahwa ada proses penyidikan perkara dari pengembangan, iya,” imbuh Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satunya yang menjadi tersangka adalah Walkot Bandung Yana Mulyana.

Berikut enam tersangka kasus korupsi Bandung Smart City:

1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).(SW)