JAKARTA – KPK menjelaskan temuan transaksi Rp 300 miliar milik mantan penyidik bernama Tri Suhartanto. KPK mengatakan transaksi itu terkait bisnis pribadi yang dijalani Tri sejak 2004.

“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Ali mengatakan KPK telah melakukan klarifikasi kepada Tri Suhartanto. Ali mengatakan rekening milik Tri yang berisi transaksi ratusan miliar itu pun telah ditutup sejak 2018.

“Sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” ujar Ali.

Tri Suhartanto diketahui bergabung dengan KPK sejak 2018. Tri kemudian kembali ke institusi asalnya, Polri, pada 2023.

Kasus itu mencuat usai dari unggahan podcast milik Novel Baswedan. Mantan penyidik senior KPK ini mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan mantan pegawai KPK.

“Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel. Novel telah mengizinkan isi podcast-nya untuk dikutip.

Novel mengatakan angka itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebut penyidik itu pun telah sempat diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kasus tersebut berhenti setelah penyidik yang diduga memiliki transaksi mencurigakan itu mengundurkan diri dari KPK.

“Tapi itu nggak diperiksa padahal sudah diperiksa Dewas. Tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat,” katanya.(SW)