JAKARTA- Urus SIM -STNK wajib ikut BPJS, negara mulai bangkrut. Kenapa dibilang mulai bangkrut? Sebab sesungguhnya tak semua warga negara butuh BPJS Kesehatan. Terutama bagi mereka yang telah memiliki asuransi kesehatan lain selain BPJS.

Nah, karena negara butuh dana untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, terutama rakyat kecil yang disubsidi. Padahal negara tak mampu meningkatkan pendapatan lain selain bersumber dari rakyatnya, maka untuk mengumpulkan dana masyarakat agar masuk ke BPJS yang mengelola subsidi rakyat dibidang kesehatan, pemerintah pun mendorong setiap warga ikut BPJS Kesehatan. Meski warga tersebut tak butuh BPJS Kesehatan.

Lantas bagaimana caranya agar terkesan bukan negara yang mewajibkan warga negara ikut BPJS Kesehatan?

Maka dibuatlah kebijakan macam-macam yang menyertakan BPJS Kesehatan, seperti urus SIM-STNK wajib ikut BPJS, Urus KTP, Izin usaha dan lain-lain semua mulai dikaitkan dengan wajib ikut BPJS Kesehatan.

Lantas apa hubungannya dengan negara bangkrut? Sebenarnya dibilang bangkrut saja sih tidak juga. Tapi karena pemerintah tak pandai mencari sumber pendapatan lain, seperti ekspor, maka dana pun kembali ditarik dari warga negara alias rakyat. Seperti pajak ditingkatkan, subsidi BBM ditarik, BPJS diwajibkan ikut sehingga ada setoran yang masuk, dan sebagainya.

BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bagi yang sudah memiliki BPJS Kesehatan mungkin ini bukan permasalahan berarti. Tapi bagaimana jika belum punya BPJS Kesehatan?

Untuk mendukung hal tersebut, Korps Lalu Lintas Polri sudah menyiapkan layanan BPJS Kesehatan di Satpas. Dengan begitu, pemohon SIM dan STNK bisa lebih dulu mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan.

“Kami mengimbau aktifkan segera BPJS Anda, sehingga Anda juga memperoleh kesempatan untuk dilayani lebih baik dan cepat pada sentra-sentra pelayanan publik lainnya termasuk SIM dan STNK pada kepolisian,” kata Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam tayangan Youtube NTMC Polri.

Saat ini layanan BPJS Kesehatan sudah tersedia di Satpas Prototipe Polres Purwakarta. Nantinya, Satpas di seluruh Indonesia akan memiliki layanan BPJS Kesehatan untuk memudahkan pengurusan SIM dan STNK.

“Kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” kata Firman.

Polri saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. Aturan tersebut direvisi guna menambahkan poin persyaratan untuk BPJS atau jaminan kesehatan nasional. Selain itu, Polri juga mengatakan tengah berkoordinasi dengan pihak terkait.

Dalam pernyataannya, Polri belum memutuskan tanggal pasti atau kapan Inpres ini akan mulai diterapkan. Namun menurut mereka, masyarakat kita bisa bersiap-siap dengan memastikan diri bahwa dirinya terdaftar pada program jaminan kesehatan nasional.(SW)