JAKARTA – Istri Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan yang diistimewakan Polri. PC, Istri Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi menurut pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Yonathan Baskoro seharusnya sudah ditangkap dan ditahan.

Yonathan Baskoro mengatakan tak ada tersangka kasus pembunuhan terencana yang tidak ditahan. Semua ditahan, kecuali Putri Candrawathi. Makanya pihaknya meminta agar penyidik menahan Putri.

Meski bukan Putri yang menembak, namun Putri diduga ikut terlibat di dalamnya. Termasuk menutup-nutupi kasus pembunuhan yang terjadi.

Yonathan membandingkan hal ini dengan nasib seorang ibu lainnya di beberapa kasus.
Adapun Putri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Salah satu kasus yang dibandingkan adalah kasus Prita Mulyasari, yang sempat mendekam di balik jeruji besi akibat pencemaran nama baik.

“Bagaimana dengan ibu-ibu yang lain? Seperti empat ibu rumah tangga di NTB, Niti Setia Budi, kasus Prita 2008? Baiq Nuril yang mengalami dugaan pelecehan seksual malah ditahan dan banyak juga yang lainnya yang tidak tersorot media,” kata Yonathan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Yonathan meminta Polri segera menahan Putri lantaran dikhawatirkan membuat skenario baru. Dia meminta Polri tidak tebang pilih.

“Polri harusnya segera tahan! Semua harus sama di mata hukum, tidak tebang pilih. Ini kalau PC nggak ditahan, dia bisa saja buat-buat skenario lain, dan citra Polri institusi yang ingin kita jaga ini menjadi taruhannya di mata masyarakat,” ujarnya.

“Tidak ditahannya PC ini justru menimbulkan preseden yang buruk bagi pihak kepolisian,” tambahnya.

Bahkan, pandangan Yonathan, Putri masih terlihat bugar saat rekonstruksi lalu. Dia yakin bahwa Putri mendapatkan privilese dalam kasus ini.

“PC masih terlihat sehat, segar bugar, dan modis saat rekonstruksi kemarin. Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Jika saja (PC) bukan istri jenderal, saya yakin tidak akan sampai begini sulitnya untuk melakukan penahanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri sempat membeberkan sejumlah alasan Putri tidak ditahan. Dua di antaranya soal kesehatan hingga memiliki balita.

Terkait memiliki Balita, Perlakuan polisi kepada Putri itu bikin netizen bereaksi. Warganet pun membandingkan nasib Putri dengan eks Politisi Demokrat Angelina Sondakh dan almarhum artis Vanessa Angel. Saat itu keduanya tetap di penjara meski masih punya anak kecil.

Putri sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama digelar pada Jumat, 27 Agustus 2022 lalu. Usai diperiksa selama 12 jam, penyidik menghentikan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Putri pun dipersilakan pulang.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa menilai, wajar kalau perlakuan penyidik kepada Putri menimbulkan reaksi dari publik. Soalnya ada kesan polisi tidak menerapkan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Karena tak ditahan, seolah Putri mendapat perlakuan istimewa.(SW)