Ini Cara Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
JAKARTA – Presiden Joko Widodo memiliki solusi untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Seringkali penyelesaiannya berlarut-larut dan terkadang tahunan.
Lewat Keputusan Presiden (Keppres) yang baru saja ditandatangani Jokowi berharap semua pelanggaran HAM berat bisa dicarikan jalan keluarnya.
Banyak yang beranggapan Keppres ini sengaja dibuat untuk mengubur dosa-dosa HAM masa lalu dengan solusi diluar pengadilan.
Seperti diketahui Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Tim ini nantinya bekerja untuk mencari penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dengan kata Non-yudisial artinya penyelesaian bisa dilakukan tanpa adanya sidang pengadilan.
Namun maksud baik Jokowi disambut negatif. Koalisi masyarakat sipil menilai, dengan keppres ini, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak sesuai dengan UU. Karena penyelesaiannya diluar sidang pengadilan. Maka keppres terbaru itu harus dibatalkan.







Comment