JAKARTA – Akhirnya LPSK kabulkan permohonan Bharada E jadi justice collaborator. Ini merupakan permohonan yang sudah lama diminta Bharada E.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cukup lama menimbang-nimbang apakah mengabulkan permohonan Bharada E atau tidak. Sampai akhirnya mengabulkan permohonan Bharada E.

Dengan dikabulkannya permohonan Bharada E itu maka nantinya LPSK akan mengirimkan pengawalan untuk menjaga keselamatan Bharada E di rutan Bareskrim.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022) mengatakan pihaknya akan menempatkan tenaga pengawal di rutan, jadi nanti bisa dipantau. Namun Hasto mengatakan LPSK belum memutuskan berapa orang yang nantinya akan berjaga di rutan Bareskrim tersebut. Dia menyebut hal itu akan dikoordinasikan dengan Polri.

“Belum tau (jumlahnya) nanti tergantung koordinasi dengan Bareskrim dan LPSK,” ujarnya.

Dia mengatakan perlindungan yang diberikan LPSK adalah untuk memantau perkembangan Bharada E secara 24 jam. Dia mengatakan LPSK juga terbuka jika keluarga Bharada E membutuhkan perlindungan dari LPSK.

“Tapi intinya bahwa LPSK supaya bisa memonitor dari waktu ke waktu tentang kondisi Bharada E ini secara 24 jam dan bisa mengikuti apabila Bharada E ini harus dimintai keterangan dan sebagainya kan harus didampingi LPSK,” ujar Hasto.

Hasto juga menegaskan LPSK akan menjaga keluarga Bharada E jika diminta. “Ya nanti kalau keluarga memerlukan perlindungan ya kita akan berikan perlindungan, kalau keluarga ini terancam misalnya atau memerlukan bantuan psikologis ya kita akan asesmen,” ujar Hasto.

Seperti diketahui Bharada E sebelumnya meminta perlindungan kepada LPSK karena merasa tidak aman dan tidam nyaman. Ia dan keluarga merasa mendapat tekanan.(SW)