PEKANBARU – Dekan Nonaktif FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto tuntut hak-nya dipulihkan kembali. Melalui kuasa hukumnya , Syafri akan meminta pemulihan hak-hak selama dinonaktifkan setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa. Dengan putusan ini Syafri pun bebas dalam perkara pencabulan terhadap mahasiswinya.

Syafri diperkarakan dengan perkara Nomor 786 K/Pid/2022. Saat perkara naik ke MA, ketua majelisnya adalah Sri Murwahyuni dan 2 hakim agung, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan menolak kasasi jaksa itu diketok pada Selasa (9/8) kemarin.

Pengacara Syafri Harto, Dody Fernando berharap dengan keluarnya putusan MA itu tidak ada lagi gejolak. Apalagi sebelumnya juga 2 kali diputus bebas mejalis di tingkat pertama dan kasasi.

“Kami berharap tidak ada lagi gejolak. Ini sudah inkrah, jelas pak Syafri Harto tidak bersalah,” kata Dody.

Setelah putusan itu, Dody berencana untuk bersurat ke Universitas Riau. Isinya meminta Rektor Unri Aras Mulyadi segera mengembalikan hak-hak Syafri Harto yang dinonaktifkan.

Dody menyebut sejak dinonaktifkan Syafri Harti tak pernah menerima tunjangan. Hal itu dinilai merugikan Syafri Harto jika tidak dibayarkan. “Kemarin memang dinonaktifkan. Cuma dalam posisi nonaktif tunjangan dan semua tidak dibayarkan, rektor menunggu putusan inkrah. Putusan MA itu sudah inkrah,” katanya

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM, soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru.(SW)