Usai Bebas Dekan Nonaktif FISIP Unri, Syafri Harto Tuntut Hak-nya Dipulihkan
PEKANBARU – Dekan Nonaktif FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto tuntut hak-nya dipulihkan kembali. Melalui kuasa hukumnya , Syafri akan meminta pemulihan hak-hak selama dinonaktifkan setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa. Dengan putusan ini Syafri pun bebas dalam perkara pencabulan terhadap mahasiswinya.
Syafri diperkarakan dengan perkara Nomor 786 K/Pid/2022. Saat perkara naik ke MA, ketua majelisnya adalah Sri Murwahyuni dan 2 hakim agung, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan menolak kasasi jaksa itu diketok pada Selasa (9/8) kemarin.
Pengacara Syafri Harto, Dody Fernando berharap dengan keluarnya putusan MA itu tidak ada lagi gejolak. Apalagi sebelumnya juga 2 kali diputus bebas mejalis di tingkat pertama dan kasasi.
“Kami berharap tidak ada lagi gejolak. Ini sudah inkrah, jelas pak Syafri Harto tidak bersalah,” kata Dody.
Setelah putusan itu, Dody berencana untuk bersurat ke Universitas Riau. Isinya meminta Rektor Unri Aras Mulyadi segera mengembalikan hak-hak Syafri Harto yang dinonaktifkan.







Comment