JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan hari ini, Kamis (4/8/2022) bakal diperiksa terkait kematian Brigadir J. Meski begitu istrinya yang jadi kunci kejadian karena ada di TKP belum juga diperiksa.

Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang saat kejadian di sebut berada di TKP, hingga kini belum bisa diperiksa.

Sekedar informasi, Brigadir Yoshua dilaporkan pihak istri Sambo atas dugaan pelecehan seksual, dan kini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Kasus tersebut juga tengah ditangani Bareskrim.

“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andri Rian Djajadi kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi tidak menyebutkan alasan mengapa istri Sambo belum diperiksa. Namun, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Sambo pada Kamis (4/8), pukul 10.00 WIB.

Diketahui, tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, yang 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu, saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.

Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Bharada E dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan.

Kasus ini terjadi pada Jumat (8/7) sore lalu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Sementara itu, Brigadir J telah diautopsi ulang di Jambi pada Rabu (27/7) lalu. Tim Khusus (Timsus) Polri akan mempercepat proses penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J.