katamerdeka.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui draf revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 yang mengatur perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI, perubahan ini akan memperpanjang batas usia pensiun menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Ketentuan baru ini diatur dalam perubahan pada Pasal 53. Sebelumnya, dalam UU 34/2004, batas usia pensiun perwira ditetapkan pada 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama,” bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.

Dalam draf RUU usul inisiatif DPR, Pasal 53 yang sebelumnya hanya terdiri dari satu pasal kini diperluas menjadi lima ayat:

  • Ayat (1): Usia pensiun prajurit diubah dari 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama menjadi 60 tahun dan 58 tahun.
  • Ayat (2): Untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.
  • Ayat (3): Masa dinas perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang hingga maksimal dua kali melalui keputusan presiden (keppres).
  • Ayat (4): Perpanjangan masa dinas keprajuritan bagi perwira tinggi bintang empat berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.

Pada rapat paripurna yang digelar hari ini, DPR mengesahkan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR, termasuk RUU TNI ini. Selain RUU TNI, DPR juga mengesahkan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan disahkannya draf revisi ini, diharapkan perubahan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan efektivitas kinerja prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya menjaga kedaulatan negara.