KPK Tanggapi Putusan Hakim Tipikor Jakarta yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh
katamerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam putusan sela pada Senin (27/5). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Waduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur,” ujar Alex saat dihubungi pada hari yang sama.
Alex menilai bahwa pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim dapat menghambat kerja jaksa KPK dalam menuntaskan perkara-perkara yang sedang dikerjakan. Ia juga menegaskan bahwa pertimbangan tersebut sama saja mencabut kewenangan KPK terkait penuntutan.
“Kalau pertimbangannya direktur penuntutan harus mendapat pendelegasian wewenang dari jaksa agung, berarti selama 20 tahun perkara-perkara yang dituntut KPK tidak sah. Karena direktur penuntutan dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat UU KPK,” jelas Alex.








Comment