katamerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah memulai proses pemeriksaan tahap pendahuluan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang perdana MK Mulai Pemeriksaan pada Senin (29/4), menandai dimulainya proses yang penting dalam menyelesaikan sengketa yang muncul pasca-pemilu.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan bahwa MK memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Legislatif sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. “Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024,” ungkapnya dalam keterangan resminya.

MK Mulai Pemeriksaan perkara PHPU Pileg dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi. Pembagian penanganan perkara dilakukan dengan rinci, di mana Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Berikut adalah susunan hakim dalam masing-masing panel:

  • Panel I: Hakim Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
  • Panel II: Hakim Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
  • Panel III: Hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Dari total 297 perkara sengketa Pileg yang didaftarkan ke MK, sebanyak 171 di antaranya diajukan oleh partai politik, sementara sisanya diajukan oleh perorangan.