JAKARTA – Baleg DPR dan pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dari 9 fraksi, 8 di antaranya menyepakati RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna, sedangkan PKS menolak.

Rapt pleno digelar di ruang rapat Baleg gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2024). Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin rapat tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, jajaran Kemenkeu, Kemenkumham, KemenPAN-RB, Bappenas, dan Wakil Ketua Komite I DPD Sylviana Murni hadir dalam rapat tersebut.

Rapat diawali laporan oleh Ketua Panja RUU DKJ Achmad Baidowi atau Awiek. Awiek merincikan DIM yang diserahkan pemerintah terhadap RUU usulan inisiatif DPR itu.

“Panja telah membahas RUU secara intensif. RUU Provinsi DKJ merupakan usulan DPR, sehingga DIM diajukan oleh pemerintah. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah mencapai 734 dengan komposisi sebagai berikut, DIK tetap berjumlah 490, DIM perubahan redaksi berjumlah 70, DIM perubahan substansi berjumlah 45, DIM usulan baru berjumlah 22, DIM dihapus berjumlah 107,” kata Awiek.

Kemudian, rapat dilanjutkan dengan pembacaan pendapat mini fraksi atas RUU DKJ. Berikut sikap masing-masing fraksi:

PDIP: Setuju
Golkar: Setuju
Gerindra: Setuju
NasDem: Setuju dengan catatan
PKB: Setuju
Demokrat: Setuju
PKS: Tidak setuju
PAN: Setuju
PPP: Setuju

Setelah pandangan mini fraksi selesai, Supratman kemudian menanyakan persetujuan kepada peserta rapat. Supratman pun mengetuk palu persetujuan RUU tersebut untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.

“Dengan demikian dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju satu menolak. Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota Badan Legislasi, apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di paripurna terdekat?” tanya Supratman dijawab ‘setuju’ oleh anggota rapat.(SW)