JAKARTA – Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ditunda. Pasalnya, Lukas Enembe kembali sakit.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedianya, Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun, Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.

Sebelumnya Lukas Enembe dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto pekan lalu. Pengacara menyebut Lukas terjatuh saat buang air kecil di toilet Rutan KPK.

“Lukas dilarikan ke rumah sakit karena mengeluh pusing dan nyeri di kepala setelah terjatuh di kamar mandi saat sedang buang air,” kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Petrus mengatakan kabar Lukas jatuh di kamar mandi didapatnya dari petugas Rutan KPK. Petugas rutan, kata Petrus, mengatakan Lukas mengalami benjolan di kepala usai terjatuh di kamar mandi.

“Saat saya datang mau mengunjungi bersama rekan tim yang lain, Antonius Eko Nugroho, mobil ambulans sudah ada di depan pintu gerbang rutan dan siap membawa Pak Lukas ke rumah sakit. Tidak lama keluar, Pak Lukas dalam kondisi duduk di kursi roda dan siap dibawa ke RSPAD,” ujar Petrus.(SW)