JAKARTA – Bangsa ini tak pernah lepas dari korupsi. Sepertinya korupsi sudah jadi kebiasaan. Kali ini Kejagung sidik kasus korupsi di Kemendag terkait impor gula.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan perkara baru dan melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kasus baru itu adalah dugaan korupsi terkait impor gula.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi benda di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015 sampai dengan 2023,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi di kantornya, Selasa (3/10/2023).

Kuntadi menyebut pihak Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula tidak sesuai ketentuan. Selain itu, Kemendag disebut memberikan izin impor melebihi kuota.

“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih atau GKP kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” kata Kuntadi.

“Selain itu Kementerian Perdagangan diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal,” imbuhnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menegaskan
pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung. Hal itu disampaikan Suhanto menanggapi penggeledahan kantor Direktorat Impor Kementerian Perdagangan. Dia mengatakan Kejagung datang untuk mendapatkan tambahan data.

“Kejaksaan Agung datang untuk mendapatkan tambahan data guna melengkapi data yang dibutuhkan dalam kasus yang sedang diselidiki. Tentunya, kami menerima dengan baik,” ujar Suhanto.

Suhanto mengatakan Kementerian Perdagangan menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Selanjutnya, kata Suhanto, semua proses penegakan hukum akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Kemendag berkomitmen untuk membantu penegak hukum dan bersikap proaktif dalam proses penegakan hukum ini,” ucap Suhanto.(SW)