Dua Penyebar Berita Hoax UAS Ditangkap
BATAM – Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoax. Pelaku menyebarkan diduga hoax soal penangkapan dan pemeriksaan Ustadz Abdul Somad (UAS) karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.
“Ada dua orang yang kami tangkap dan statusnya sudah sebagai tersangka kasus menyebarkan berita hoaks penangkapan Ustadz Abdul Somad,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Nasriadi kepada wartawan di Batam, Kepulauan Riau, dilansir Antara, Rabu (27/9/2023).
Dua tersangka itu berinisial I dan BM, keduanya beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kedua tersangka menyebarkan berita bohong soal penangkapan UAS di media sosial Facebook dan TikTok saat terjadi kericuhan warga Rempang pada 7 dan 11 September 2023.
Nasraidi menjelaskan penetapan kedua tersangka itu dilakukan berdasarkan serangkaian proses penyelidikan, pendalaman, dan gelar perkara.
“Kami akhirnya sepakat bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka,” katanya.







Comment