JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan satgas TPPU transaksi janggal Rp 349 triliun masih terus bekerja. Mahfud mengatakan satgas TPPU tengah mendalami adanya diskresi untuk tidak melanjutkan pengusutan transaksi janggal tersebut.

“Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya,” kata Mahfud Md kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Mahfud menjelaskan, diskresi dalam hukum diperbolehkan asas kemanfaatannya. Mahfud mengatakan Satgas akan mengecek kebenaran diskresi tersebut.

“Kalau soal diskresi dalam hukum itu boleh ya, asas kemanfaatan. Boleh dilakukan oleh pejabat tertentu, ini boleh dibiarkan daripada ini. Kan ada hukum itu ada kepastian, ada keadilan, dan ada kemanfaatan. Tetapi yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya,” ujarnya.

Mahfud mengaku tak bisa bicara detail terkait diskresi tersebut. Dia menyinggung ulah pinjam nama orang untuk melakukan diskresi.

“Nah ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian Satgas ini, karena sering kali orang mengatakan, ini perintah atasan gitu, sesudah ditanya ke atasannya, nggak ada. Kayak kasus Panji Gumilang itu, sudah ada ini, dilindungi, sesudah saya tanyakan anda melindungi, nggak tuh. Ya kita ambil. Kan gitu. Jadi terkadang orang pinjam nama orang, ya ini apa betul apa nggak, gitu nanti kita cari,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya melihat adanya dugaan tindak pidana lain selain transaksi janggal Rp 349 triliun. Dia menuturkan satgas TPPU akan menggandeng Bareskrim Polri mengusut dugaan pidana lain, yakni dugaan pencucian uang sebesar Rp 189 triliun yang merupakan bagian dari transaksi janggal Rp 349 triliun.

“Kemudian kami melihat, ada dugaan kemungkinan tindak pidana lain, di antaranya masalah tindak pidana di bidang katakanlah pertambangan liar, termasuk tidak pidana lainnya. Maka kami bersepakat minta persetujuan Pak Menko dan tadi Pak Menko sudah menyetujui kami rekomendasikan kepada Bareskrim,” ujarnya.

Dia mengatakan satgas TPPU akan mengundang Bareskrim dan Bea Cukai (BC) untuk duduk bersama membahas penyelesaian kasus pencucian uang tersebut. Dia mengatakan jadwal pertemuan itu direncanakan bakal dilakukan secepatnya.

“Tapi mekanismenya adalah satgas akan mengundang Bareskrim, mengundang BC, BC supaya paparan, sehingga nanti ada respons dari Bareskrim tentang tidak lanjut dari temuan ini seperti apa, di samping itu, nanti harus ada sharing informasi dan data, apa yang sudah didapatkan oleh Bea Cukai mestinya juga bisa dilansir ke teman-teman Bareskrim untuk bisa menyelesaikan tindak lanjut proses hukumnya. Jadi sementara itu ya,” ujar Sugeng.(SW)