JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan satgas TPPU transaksi janggal Rp 349 triliun masih terus bekerja. Mahfud mengatakan satgas TPPU tengah mendalami adanya diskresi untuk tidak melanjutkan pengusutan transaksi janggal tersebut.

“Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya,” kata Mahfud Md kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Mahfud menjelaskan, diskresi dalam hukum diperbolehkan asas kemanfaatannya. Mahfud mengatakan Satgas akan mengecek kebenaran diskresi tersebut.

“Kalau soal diskresi dalam hukum itu boleh ya, asas kemanfaatan. Boleh dilakukan oleh pejabat tertentu, ini boleh dibiarkan daripada ini. Kan ada hukum itu ada kepastian, ada keadilan, dan ada kemanfaatan. Tetapi yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya,” ujarnya.

Mahfud mengaku tak bisa bicara detail terkait diskresi tersebut. Dia menyinggung ulah pinjam nama orang untuk melakukan diskresi.