KY Soroti Putusan Bebas Kasus Suap Hakim MA
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) buka suara soal Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Khusus kasus ini, saya yakin kita semua tahu ini kan belum inkrah. Masih ada upaya hukum formal lain, kalau enggak salah KPK langsung kasasi. Ini artinya belum punya kekuatan hukum tetap,” kata Amzulian pada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (5/8/2023).
Ia mengatakan pihaknya menunggu langkah hukum yang diajukan KPK atas vonis hakim terhadap Gazalba Saleh. Nantinya, KY ikut memantau proses tersebut.
“Kita masih menunggu. Bagi KY tentu saja akan memantau terhadap proses berikutnya,” ucapnya.
Mengenai vonis bebas Gazalba, Amzulian juga sempat menyinggung soal kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Menurutnya, kebebasan itu harus diimbangi dengan dasar ilmu pengetahuan, termasuk pendidikan agama, kapasitas hingga integritas.







Comment