JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) buka suara soal Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Khusus kasus ini, saya yakin kita semua tahu ini kan belum inkrah. Masih ada upaya hukum formal lain, kalau enggak salah KPK langsung kasasi. Ini artinya belum punya kekuatan hukum tetap,” kata Amzulian pada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (5/8/2023).

Ia mengatakan pihaknya menunggu langkah hukum yang diajukan KPK atas vonis hakim terhadap Gazalba Saleh. Nantinya, KY ikut memantau proses tersebut.

“Kita masih menunggu. Bagi KY tentu saja akan memantau terhadap proses berikutnya,” ucapnya.

Mengenai vonis bebas Gazalba, Amzulian juga sempat menyinggung soal kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Menurutnya, kebebasan itu harus diimbangi dengan dasar ilmu pengetahuan, termasuk pendidikan agama, kapasitas hingga integritas.

“Kalau itu yang menjadi dasar, maka silakan putus, apapun putusan itu. Ini kalau kita bicara soal kemandirian hakim. Tidak ada yang keberatan kalau itu dasar, bukan dasar yang lain,” ungkapnya.

Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK mengaku yakin bukti dalam kasus ini sangat cukup.

“Pada prinsipnya, setiap putusan hakim itu kita harus menghargai dan harus menghormati itu kan prinsip KPK, apalagi KPK sebagai penegak hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jaksel, Rabu (2/8).

“Namun demikian kami tentu juga punya keyakinan, sebagaimana teman-teman ikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, alat bukti sudah sangat cukup begitu,” pungkas Ali.

Ali mengungkit dua penyuap hakim Gazalba, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta 5,5 tahun penjara. Ali mengatakan vonis hakim itu membuktikan rangkaian peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana.

“Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerima sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan,” ujar Ali.(SW)