JAKARTA – Gugatan perdata yang diajukan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlanjut ke mediasi. Proses mediasi akan dilaksanakan pekan depan.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, diwakilkan kuasa hukumnya, begitu juga MUI. Sedangkan Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI hadir langsung.

“Jadi saya sampaikan bahwa dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) itu diatur tentang kewajiban principal untuk hadir pada pelaksanaan mediasi itu, oleh karena di sana terdapat ada iktikad baik dan iktikad tidak baik,” kata ketua majelis hakim Zulkifli Atjo dalam persidangan di PN Jakpus, Rabu (2/8/2023).

Di awal persidangan, hakim meminta ketiga pihak itu menyerahkan dokumen soal kedudukan hukum atau legal standing. Setelah dinyatakan lengkap, ketiga pihak diminta majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda mediasi sesuai dengan mekanisme gugatan perdata. Proses mediasi akan digelar pada Rabu, 9 Agustus 2023, dengan hakim mediator Bambang Sucipto.

“Kami akan menunggu rekomendasi dari hakim mediator yang akan memberikan kepada kami, bagaimana bentuk pelaksanaan mediasinya,” ujar hakim Zulkifli.

“Jadi dengan demikian maka sidang kami akhiri dan akan ketemu kembali setelah ada rekomendasi dari hakim mediator dalam perkara ini ya. Sidang selesai dan ditutup,” lanjutnya.

Sementara itu, Anwar Abbas berharap dapat bertemu langsung dengan Panji Gumilang dalam mediasi tersebut. Dia berharap akan ada titik temu dalam kasus tersebut.

“Saya berterima kasih kepada Yang Mulia, sudah mempertemukan kami tapi sayang Saudara Panji Gumilang tidak bisa hadir ya, tentu ada alasan-alasan tertentu yang menyebabkan beliau tidak hadir dan saya berharap insyallah minggu depan kita bisa bertemu yang seperti disampaikan tadi ada titik temu, islah ya, ada islah dalam bahasa ulamanya,” ujar Anwar dalam persidangan.

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (26/7) lalu ditunda. Sidang ditunda karena perwakilan MUI tak hadir.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditunda hingga pekan depan. Anwar Abbas pun memberi dua pilihan terhadap Panji Gumilang.

Awalnya, pengacara Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, mengatakan kliennya akan memaafkan Panji Gumilang jika Panji meminta maaf dalam proses mediasi. Jika tidak, kata Ihsan, Anwar Abbas akan melawan gugatan itu.

“Terserah Panji. Kalau dia berdamai dengan Buya (Anwar), pasti akan diterima permohonan maafnya,” kata Ihsan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

“Tapi, kalau mau menyerang, dalam Islam, diajak, jangan mundur, serang balik. Kalau musuh minta maaf, kita maafkan. Tapi nggak tahu ini tergantung Buya,” sambung dia.

Ihsan mengatakan Panji akan berhadapan dengan para pengacara Anwar Abbas dalam persidangan gugatan Rp 1 triliun itu. Dia menegaskan pihaknya tak pernah gentar.

“Kalau seandainya dia gugat Anwar Abbas, berarti dia akan berhadapan dengan kami semua. Silakan, mau berapa pun pengacara, apa pun cara mereka, kami siap. Kami nggak takut, kami nggak gentar,” kata Ihsan.

Ihsan mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan jawaban terhadap gugatan Panji dengan lengkap. Dia juga mengancam akan menggugat balik Panji Gumilang dengan nilai Rp 2 triliun.

“Kami akan gugat balik dengan materiil Rp 0,5 dan imateriil Rp 2 triliun karena apa yang dilakukan telah menggoyangkan persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara. Tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” ucapnya.

Anwar kemudian ikut bicara. Dia menegaskan selalu membuka pintu maaf kepada Panji Gumilang.

“Orang kalau minta maaf akan dimaafkan. Ada orang berbuat dosa, dia minta maaf, ya kita maafkan sebesar apa pun dosanya. Setinggi puncak Himalaya kalau dia berdosa, minta maaf, dimaafkan atau seluas Samudra Pasifik,” kata Anwar.(SW)