JAKARTA – Gugatan perdata yang diajukan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlanjut ke mediasi. Proses mediasi akan dilaksanakan pekan depan.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, diwakilkan kuasa hukumnya, begitu juga MUI. Sedangkan Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI hadir langsung.

“Jadi saya sampaikan bahwa dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) itu diatur tentang kewajiban principal untuk hadir pada pelaksanaan mediasi itu, oleh karena di sana terdapat ada iktikad baik dan iktikad tidak baik,” kata ketua majelis hakim Zulkifli Atjo dalam persidangan di PN Jakpus, Rabu (2/8/2023).

Di awal persidangan, hakim meminta ketiga pihak itu menyerahkan dokumen soal kedudukan hukum atau legal standing. Setelah dinyatakan lengkap, ketiga pihak diminta majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda mediasi sesuai dengan mekanisme gugatan perdata. Proses mediasi akan digelar pada Rabu, 9 Agustus 2023, dengan hakim mediator Bambang Sucipto.