JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga kantor terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Salah satu kantor yang berada di Jalan Praja, Kebayoran Lama, yakni kantor Don Adam.

“Oh rumah yang di Praja Dalam, betul itu kantor yang bersangkutan ya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Kantor Don Adam itu bernama PT RMKN. Dua kantornya yakni PT MBS atau PT VP di Kompleks Pergudangan Arkadia Jl. Daan Mogot, Permai, Blok B, 16, Batu Ceper, Tangerang, Banten dan PT LAM Telesindo Tower, Jl. Gadjah Mada No. 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut pihaknya telah memeriksa enam saksi di kasus ini. Keenam sakti itu termasuk Maqdir Ismail.

“Kita melakukan 6 orang, memeriksa 6 orang saksi termasuk Pak Maqdir tadi di perkara BTS,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggeledah kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan buntut pengembalian uang Rp 27 miliar.

“Hari ini tim kami langsung meluncur ke kantornya Pak Maqdir untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Ketut mengatakan pihaknya baru mengetahui uang terkait kasus korupsi BTS senilai Rp 27 miliar itu diserahkan di kantor Maqdir. Dia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk membuat terang sosok pemberi uang tersebut.

“Karena baru hari ini juga kita menerima informasi dari Pak Maqdir bahwa penyerahan itu ada di kantornya,” ujarnya.(SW)