JAKARTA – KPK telah menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.

“Aset-asetnya masih kami telusuri antara lain kan kalau rumah kemarin sudah disita yang di Pejaten Rp 20 miliar. Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp 50-an miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Penelusuran aset milik Andhi Pramono terus dilakukan. KPK juga terus mendalami unsur suap dalam kasus ini untuk menjerat pihak pemberi.

“Kami masih terus dalami terkait dengan itu karena sementara ini kan dugaannya masih gratifikasi. Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap-menyuap misalnya karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum,” ujar Ali.

Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Nilai gratifikasinya mencapai Rp 28 miliar.

Gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono terjadi sejak 2012. Dia menggunakan jabatannya untuk menjadi broker atau penghubung bagi perusahaan di bidang ekspor dan impor.

Beberapa aset Andhi Pramono yang telah disita KPK mulai dari rumah mewah senilai Rp 20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan. Tim penyidik juga telah menyita aset mewah lainnya milik Andhi Pramono berupa tiga unit mobil, mulai Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.(SW)