Yandri Minta MA Batalkan Putusan Pernikahan Beda Agama
JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto minta Mahkamah Agung (MA) segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Karena menurutnya, sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.
“Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama,” ujar Yandri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).
Dikatakan Yandri, kedatangan dirinya bersama Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah KH. Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji diterima dengan baik oleh Ketua MA.
“Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput, dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial,” tambahnya usai bertemu dengan Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Ruang Kerja Ketua MA, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/7/2023).







Comment