Penyelundupan HP dan Pungli di Rutan KPK Sejak Lama Ada
JAKARTA – Kasus penyelundupan ponsel (handphone) ke dalam rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan biaya tertentu atau pungutan liar (pungli) sudah terungkap sejak 2018.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, peristiwa penyelundupan ponsel itu bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya, peristiwa serupa telah diungkap Pengawas Internal (PI).
“Jadi ada kejadian 2018, kita temukan ada beberapa handphone di rooftop-nya rutan,” kata Ghufron dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (28/6/2023) malam.
Setelah diperiksa, PI mendapatkan ponsel itu milik tahanan yang pernah mendekam di rutan KPK tetapi telah dipindahkan ke Surabaya.
PI kemudian melakukan penelusuran sampai Surabaya dan mantan tahanan KPK terkait membenarkan bahwa ponsel itu miliknya.
“Ia menyampaikan bahwa untuk memasukkan handphone ataupun mendapatkan makanan tambahan di luar makanan-makanan yang ada disediakan KPK, mereka membutuhkan biaya-biaya tertentu,” ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan, kasus penyelundupan ponsel ke rutan KPK dengan cara membayar sejumlah uang itu sudah terjadi saat KPK dipimpin Saut Situmorang.







Comment