JAKARTA – Anggota Brimob Polda Riau yang viral curhat setor Rp 650 juta ke atasan, Bripka Andry Darma, menyerahkan diri usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dia datang ke Polda Riau seorang diri dan langsung diperiksa pada pagi tadi.
Dilansir detikSumut, Senin (26/6/2023), Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin membenarkan Bripka Andry telah menyerahkan diri pukul 06.30 WIB. Bripka Andry datang dengan berpakaian dinas.

“Hari ini kami sampaikan informasi Bripka Andry menyerahkan diri ke Mapolda Riau,” kata Nandang yang didampingi Kabid Propam Kombes Johanes Setiawan dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian Siregar kepada wartawan di Mapolda Riau.

Nandang menyebut kedatangan Bripka Andry setelah pihaknya melakukan upaya persuasif. Nandang menyebut Andry sukarela menyerahkan diri.

“Kehadiran Bripka Andry ini diawali dengan upaya yang dilakukan Propam dan Brimob lewat pendekatan persuasif. Tentu dengan kerelaannya memyerahkan diri setelah 68 hari tidak masuk dinas,” kata Nandang.

Setelah menyerahkan diri, Bripka Andry langsung diperiksa Subdit Paminal. Dia diperiksa terkait tidak masuk dinas dan sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Andry berharap kasusnya dapat segera diproses secara presisi. Kedatangan Andry untuk menanyakan perkembangan laporannya ke Layanan Pengaduan (Yanduan) Divisi Profesi dan Pengaduan (Divpropam) Mabes Polri. Andry juga meminta agar laporan aduan yang dibuatnya bisa segera diproses.

“Sekali lagi saya mohon maaf kepada Bapak Kapolri, semoga masalah saya diproses ini dengan presisi, dengan prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan. Itu permohonan saya dan keluarga,” kata Andry di Lobi Yanduan Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Untuk diketahui, Andry melaporkan atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Andry membuat laporan ke Divpropam Mabes Polri pada Jumat (16/6). Laporan itu diterima dengan nomor pengaduan SPSP2/003137/VI/2023 Bagyanduan.

Andry menuturkan laporan itu yang dibuatnya masih dalam proses. Dia, lanjut Andry, diminta menunggu selama 20 hari ke depan terkait laporannya.(SW)