JAKARTA – Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Perpanjangan juga termasuk berlaku bagi pimpinan KPK saat ini yang diketuai Firli Bahuri.

“Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” kata Mahfud Md kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Keputusan itu diambil pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai pendapat. Pemerintah menegaskan patuh terhadap konstitusi yang menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Terkait dengan putusan Mahkamah konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diutuskan oleh Mahkamah Konstitusi maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan pemerintah tidak sependapat dengan putusan MK itu untuk beberapa hal. Namun, kata dia, putusan itu harus diikuti.

“Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat,” ujar Mahfud.(SW)