JAKARTA- Selain Johnny G Plate, Kejagung sudah tetapkan 6 tersangka lain dalam kasus Korupsi BTS di Kementerian Kominfo. Tebaru Kejagung telah menetapkan tersangka baru, yaitu WP, yang berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

Kejagung terus menelusuri aset dan aliran dana milik para tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung mengatakan penelusuran aset dan aliran dana itu dilakukan sebagai upaya pengembalian keuangan negara.

“Sampai saat ini tim penyidik juga melakukan rangkaian tindakan asset tracing, artinya apa kita sudah melakukan 10 penggeladahan dan penyitaan tempat dari 7 tersangka yang sudah ditetapkan. Aliran dananya juga bagian dari pada yang kita telusuri,” kata Kapusenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam video yang disampaikannya, Kamis (8/6/2023).

Namun ia tak menyebutkan kemana saja aliran dana kasus korupsi BTS 4G itu. Kejagung menegaskan akan menelusuri aset milik 7 tersangka tersebut sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara Rp 8 triliun.

“Kita lagi mencari semua, aliran dananya ke mana-mana tentu kita tidak sampaikan secara gamblang di sini, tetapi dengan upaya upaya kami melakukan penyitaan daripada aset tersangka itu adalah bagian dari penelusuran aliran dana,” katanya.

Selain itu, hari ini tim penyidik Kejagung memeriksa 2 saksi terkait kasus tersebut. Saksi yang diperiksa hari ini adalah JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika dan KSD selaku VP Sales PT Telkominfra.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri aset tersangka Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung menyita 3 aset tanah seluas 11,7 hektare terkait Johnny Plate.

“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (8/6).

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap mobil Land Rover milik Johnny Plate.(SW)