JAKARTA — Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyinggung intervensi politik dan kekuasaan setelah Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo.

Paloh menyinggung hukum alam jika benar penetapan tersangka terhadap Plate ini tidak terlepas dari intervensi politik dan kekuasaan. Partainya akan menghormati segala proses hukum terhadap Plate.

“Kami tetap menghormati ini. Tetapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan, emosi diri saya. Semoga saja godaan-godaan yang mengatakan kepada saya, ini tidak terlepas dari pada intervensi politik, tidak benar,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

“Ini godaan pada diri saya, dan saya sudah katakan tidak benar itu. Kalau benar, mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan kepada itu,” imbuhnya.

Paloh selanjutnya mengungkapkan penangkapan kadernya itu menjadi sebuah pukulan bagi partai NasDem. Ia mengaku tidak bisa menutupi kesedihan mereka atas kasus ini.

NasDem, kata dia, merupakan partai politik yang berupaya untuk berada di barisan paling depan terkait kontribusi dalam proses menghormati profesionalitas dan penanganan hukum di Indonesia.

“Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi oleh partai ini. Tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekjen DPP NasDem saudara Johnny G Plate, saya tekankan sekali lagi, kami berduka untuk ini,” ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan Johnny Plate jadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

“Perannya tadi sudah saya sampaikan bahwa diduga keterlibatannya sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga menteri,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5).

Saat ditangkap, Johnny masih berstatus sebagai kader dan Sekjen DPP Partai NasDem. Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun. Sementara untuk uang korupsi yang dinikmati oleh Plate kini masih dalam pendalaman oleh Kejagung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penetapan tersangka Menkominfo Johnny G. Plate dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo murni penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengklaim tidak ada unsur politis dalam penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5).(SW)