JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo, melaporkan Mario Dandy Satrio (20) ke Polda Metro Jaya atas tindakan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.

Namun dua kali laporan yang dibuat Mangatta dan timnya selalu ditolak oleh pihak aparat dengan berbagai macam alasan.

“Kami telah membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak,” ujar Mangatta dalam konferensi pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Mangatta mengungkap, laporan pertama yang ditujukan kepada pelaku penganiayaan D (17) itu dilakukan pada Selasa, 2 Mei 2023.

Namun sesampainya di Polda Metro Jaya, pihak aparat menolak laporan yang ingin dibuat karena hal itu harus dilakukan oleh orang tua atau wali.

“Laporan pertama kami ditolak polisi karena laporan tindak pidana harus dilakukan oleh orang tua atau wali, bukan penasihat hukum,” tutur dia.

Kemudian, laporan berikutnya diajukan oleh Mangatta dan timnya sehari kemudian, yakni pada Rabu, 3 Mei 2023.

Sesuai dengan arahan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya satu hari sebelumnya, kali ini Mangatta membawa seorang wali dari pihak keluarga AG.

Sayangnya pil pahit kembali ditelan. Polda Metro Jaya menolak pembuatan laporan dengan alasan perlu adanya bukti visum.

Selain itu, petugas SPKT juga berdalih harus menunggu atasannya kembali ke tempat karena pelapor saat ini berada dalam masa penahanan.

“Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap Mario,” ungkap Mangatta.

“Kami akan menunggu waktu yang tepat untuk mencoba membuat laporan lagi,” tutup dia.

Sementara itu pengacara pihak David Ozora, Mellisa Anggraini yang terus memantau perkembangan kasus AG dan Mario Dandy ini pun ikut bersuara mengetahui laporan kuasa hukum AG terhadap Mario Dandy ditolak. Baginya ada keanehan dalam masalah ini.

“Agak aneh laporan ditolak sih, ada yg jagain apa bagaimana?” kicaunya di akun Twitter pribadinya, Jumat (5/5/2023).

“Terlebih ini delik pidananya clear, ga ada istilah suka sama suka dalam p**********n antara anak dengan orang dewasa,” lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh ayah David Ozora, bahwa perbuatan Mario Dandy sudah masuk dalam pe*******n.

“Hubungan s** antara orang dewasa dan anak dibawah umur emang secara hukum disebut pe*******n,” cuit Jonathan Latumahina.

Lebih lanjut Jonathan Latumahina mempersilakan antara kubu AG dan Mario Dandy untuk saling menyerang sambil menanti mafia yang intervensi kasus ini muncul ke permukaan.

“Silakan saling serang, saya dukung penuh sambil nguji apakah mafia birokrat kemenkeu intervensi kasus ini sehingga ada penolakan laporan?” bebernya.(SW)