Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan KPK segera menentukan status penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Formula E. KPK menegaskan penyelidikan kasus Formula E tidak pernah dihentikan dan masih terus berjalan.

“Saat ini masih kan terus berjalan, masih kami lakukan proses penyelidikan itu, tidak pernah kami hentikan dan tidak ada tenggat waktunya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Hotel Ritz-Carlton, Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Ali mengatakan penyelidikan memang membutuhkan waktu dan analisis mendalam. Dia mengatakan penyelidikan kasus Formula E merupakan proses hukum sehingga harus dilakukan dengan hati-hati.

“Memang betul bahwa Dewan Pengawas setelah 3 bulanan melakukan koordinasi pengawasan di kami, tetapi tentu sekali lagi seluruhnya butuh waktu butuh proses butuh analisis mendalam terkait dari proses-proses hukum,” kata Ali.

“Karena ini proses-proses hukum yang kami lakukan, jadi bukan sebuah keputusan, kebijakan yang kemudian kami ambil yang tidak kemudian ada implikasinya, itu yang harus kami pertimbangkan betul, bagaimana kemudian langkah-langkah itu harus kami lakukan kami pastikan sesuai dengan ketentuan dan koridor hukum,” imbuhnya.

Dewas KPK meminta pimpinan KPK segera menentukan status penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Formula E. Dewas KPK mengatakan telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait hal ini.

“Agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (16/2).

Tumpak mengatakan hal itu telah dibahas Dewas KPK dan Pimpinan KPK dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) pada 17 Januari 2023. Dewas KPK menilai status penanganan perkara Formula E harus segera ditentukan agar tidak menimbulkan persepsi liar di publik.

“Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya,” ujar Tumpak.

Selain itu, Tumpak mengatakan perbedaan pendapat dalam penanganan suatu perkara merupakan hal lazim, termasuk dalam kasus Formula E. Dia mengatakan perbedaan pendapat bisa memperkaya sudut pandang sebelum suatu keputusan diambil.

“Dewas berpandangan bahwa, dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim. Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya,” katanya.(SW)